Rabu, 19 November 2014

MASYRAKAT MISKIN DAN DESA TERTINGGAL

MASYRAKAT MISKIN DAN DESA TERTINGGAL

 Satu dari rumah penduduk miskin

 Desa Tertinggal di Ngabang Landak



Dalam upaya ini, disamping besarnya masyarakat miskin di perdesaan, ada beberapa kriteria desa tertinggal yang dapat dijadikan ukuran seperti: 
 (1) jalan utama desa; 
(2) lapangan usaha mayoritas penduduk; 
(3) fasilitas pendidikan; 
(4) fasilitas kesehatan; 
(5) tenaga kesehatan; 
(6) sarana komunikasi; 
(7) kepadatan penduduk per km2; 
(8) sumber air minum/masak penduduk; 
(9) sumber bahan bakar penduduk; 
(10) persentase rumah tangga pengguna listrik; 
(11) persentase rumah tangga pertanian; 
(12) keadaan sosial ekonomi penduduk; 
(13) kemudahan mencapai puskesmas/fasilitas kesehatan lain; 
(14) kemudahan ke pasar permanen; 
 (15) kemudahan mencapai pertokoan.




Kemiskinan Kalbar  masih di bawah Nasional


 Kemiskinan Landak  di atas  Nasional



Dalam penetapan keluarga miskin yang berhak menerima bantuan ini, pemerintah menggunakan acuan dari BPS tentang 14 (empat belas) Kriteria Kemiskinan, yaitu :
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.


Sumber air minum/masak penduduk/BAB-WC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar